Bahasa
Indonesia
English
Registrasi Mobile Banking CTBC Bank
Nomor HP
Nomor Rekening
Email
Kode Keamanan
Syarat & Ketentuan
1. User ID dan Sign On Password (selanjutnya disebut "User MB") ini diterbitkan oleh dan merupakan milik PT Bank CTBC Indonesia (untuk selanjutnya disebut sebagai "Bank"). 2. User MB yang terhubung dengan data Nasabah yang namanya tertera pada surat ini (untuk selanjutnya disebut sebagai "Pemilik User ID") adalah pemilik rekening tabungan dan/atau rekening giro di Bank (untuk selanjutnya disebut sebagai "Nasabah"), baik Nasabah perorangan atau badan usaha, melalui pengurus atau kuasanya yang ditunjuk sesuai dengan anggaran dasar badan usaha atau dokumen hukum serupa. 3. Setiap perorangan pemegang rekening gabungan masing-masing harus mengisi Formulir Aplikasi Mobile Banking dan memperoleh User ID dan PIN yang berbeda. Pemegang rekening gabungan hanya di perkenankan melakukan transaksi non Finansial. 4. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan mengikatkan diri pada Ketentuan dan Syarat-syarat baik dari Perjanjian Rekening maupun dari Perjanjian Rekening tabungan serta kebijakan dan ketentuan Baik lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada kebijakan dan ketentuan Bank yang terkait dengan prosedur operasional, tarif nilai tukar mata uang ataupun tingkat bunga termasuk cara penghitungannya. 5. Nasabah setuju atas permintaan Bank, akan memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang di perlukan Bank sehubungan dengan diri Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya. 6. Nasabah setuju bahwa Bank dapat memberikan informasi sehubungan dengan diri Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya yang ada pada Bank kepada pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas pada anak perusahaan, afiliasi atau perusahaan-perusahaan terkait lainnya yang dianggap pantas oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku. 7. Pemberian Jasa. seperti namun tidak terbatas pada penyediaan jasa perbankan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), melalui komputer, melalui mesin faksimili dan melalui telepon, yang akan diberikan kepada Nasabah oleh Bank melalui kantor-kantor cabangnya yang ditunjuk sendiri oleh Bank. Ketentuan yang mengatur Jasa tertentu yang akan diberikan dapat ditetapkan secara lebih rinci dalam perjanjian penyediaan Jasa tertentu. Perjanjian berarti perjanjian ini beserta semua perjanjian penyediaan Jasa bersangkutan dan lampirannya serta lampiran Ketentuan dan Syarat-syarat umum baik dari Perjanjian Rekening maupun dari Perjanjian Rekening Tabungan ini ditambah bahan-bahan lain. termasuk buku petunjuk (user guides), manual, data, proses dan dokumen lainnya yang diberikan Bank (Materi) yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan dalam Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening ini dengan ketentuan dalam perjanjian penyediaan Jasa tertentu, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian yang berkaitan dengan penyediaan Jasa tertentu tersebut. 8. Prosedur pengamanan, perlengkapan pengamanan, kode, password dan cara akses lainnya adalah bersifat rahasia dan Nasabah setuju akan menggunakan dan menjaganya dengan sebaik-baiknya dan memberitahukan Bank dengan segera apabila menemukan atau mencurigai bahwa ada di antara hal yang bersifat rahasia tersebut di atas telah atau mungkin telah terungkap. 9. Bank dengan ini diberi kuasa dan wewenang untuk melaksanakan Instruksi yang diberikan atau akan diberikan oleh Pihak Berwenang. Selama Bank bertindak sesuai dengan prosedur, maka Bank tidak berkewajiban memverifikasi jati diri atau wewenang dari orang yang memberikan atau mengkonfirmasikan Instruksi atau isi Instruksi, dengan ketentuan bahwa Bank, yang bertindak dengan niatan baik, meragukan keabsahan atau wewenang yang bersangkutan, Bank dengan segera akan menyampaikan pemberitahuan, yang dapat disampaikan melalui telepon, kepada Pihak Berwenang mengenai penolakan Instruksi tersebut. Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening ini menggantikan semua persetujuan atau praktek sebelumnya sehubungan dengan Instruksi sedangkan Prosedur tidak boleh dirubah dengan perjanjian secara lisan atau melalui transaksi atau kebiasaan saja. 10. Ketentuan mengenai biaya dan tarif lainnya yang di timbulkan oleh setiap transaksi melalui media jasa Mobile Banking sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan Bank berhak melakukan perubahan dengan melakukan pemberitahuan kepada Nasabah Paling Lambat 30 (tiga puluh) Hari kerja. 11. Nasabah setuju membayar semua biaya yang akan ditetapkan secara sepihak oleh Bank dari waktu ke waktu atas Jasa yang diberikan. 12. Apabila tidak ada persetujuan lain, segala ongkos dan biaya akan dibebankan pada Rekening yang bersesuaian, tanpa mengurangi hak Bank untuk membebankannya pada Rekening Nasabah lainnya pada Bank. Untuk ini Bank setiap waktu diberi kuasa untuk melaksanakan pendebetan Rekening Nasabah dimaksud. 13. Mengingat sifat Jasa yang diberikan, maka Bank mempunyai hak untuk setiap waktu memutuskan atau mengalihkan penggunaan Jasa, sebagian atau keseluruhan, kepada perusahaan afiliasi Bank, dengan ketentuan bahwa pengalihan tersebut tidak membawa pengaruh yang merugikan Nasabah secara materil. 14. Nasabah harus memiliki alamat E-mail dan Nomor Telepon Selular yang Valid sesuai dengan data yang diregistrasi pada saat pembukaan rekening. 15. Nasabah Pengguna telah memperoleh User ID dan Password dari Bank untuk keperluan aktivasi di situs Mobile Banking Bank CTBC Indonesia. 16. Telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Mobile Banking Bank CTBC Indonesia. Serta mengerti manfaat, resiko dan biaya yang terjadi dengan menggunakan Mobile Banking. 17. Pemilik User MB dapat melakukan transaksi dengan menggunakan Mobile Banking di seluruh jaringan Mobile yang aman yang ditetapkan oleh Bank. 18. Pemilik User MB bertanggung jawab untuk menjamin kerahasiaan dan tidak memberikan Nomor Sandi/Sign On Password (untuk selanjutnya disebut sebagai "PASSWORD") kepada pihak lain atau siapa pun, termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan Bank. 19. Untuk setiap pelaksanaan transaksi: a. Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna. b. Nasabah Pengguna memiiki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan sebagaimana diatur di bawah ini. 20. Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan PIN pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi Mobile Banking Bank CTBC Indonesia. 21. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa: Dengan dilaksanakannya transaksi melalui Mobile Banking Bank CTBC Indonesia, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang ditandatangani. Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya. 22. Segala bentuk kerugian yang timbul akibat pemberitahuan Password oleh Pemilik User ID kepada pihak lain akan menjadi tanggung jawab Pemilik User ID sepenuhnya. Pemilik User ID akan melepaskan Bank dari segala bentuk tuntutan/gugatan/tanggung jawab yang disebabkan oleh karenanya. 23. Pemilik User ID akan segera melaporkan kepada Bank mengenai hilang ingatan akan User ID dan Password, dan bertanggung jawab atas setiap biaya dan/atau kerugian yang terjadi hingga Bank mengakui bahwa status User ID telah berubah. 24. Pemilik User ID bertanggung jawab penuh dan setuju atas semua transaksi yang tercatat pada Bank untuk transaksi yang dilakukan dan Pemilik User ID mengakui setiap catatan transaksi yang dimiliki oleh Bank adalah bukti hukum yang kuat dan sempurna. 25. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila: a. Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup. b. Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan. 26. Pemilik User ID tidak dapat menggunakan atau mencoba menggunakan Mobile Banking jika dana dalam rekeningnya di Bank tidak mencukupi. 27. Bank berhak melakukan koreksi yang dianggap perlu, termasuk melakukan pendebetan dan/atau pengkreditan atas rekening Pemilik User ID di Bank jika terjadi perbedaan jumlah dana antara pencatatan Mobile Banking dan sistem utama Bank. 28. Mobile Banking sepenuhnya tetap merupakan milik Bank dan Pemilik User ID wajib melaporkan setiap saat sesuai dengan permintaan Bank atau jika Pemilik User ID tidak lagi memerlukan Mobile Banking atau menutup rekening Tabungannya di Bank. 29. Bank berhak untuk melakukan pendebetan atas rekening Pemilik User ID sebanyak jumlah dari setiap pemindahbukuan atau transaksi lainnya sesuai dengan catatan transaksi pada Bank. 30. Bank tidak bertanggungjawab atas setiap penolakan transaksi. 31. Untuk setiap transaksi melalui jaringan Biller atau Prima yang melakukan kerjasama dengan Bank, akan dikenakan biaya jasa yang berlaku. 32. Setiap transaksi yang timbul dari penggunaan Mobile Banking dari rekening bersama mengikat semua pemegang rekening bersama. 33. Pemilik User ID memberi persetujuan kepada Bank untuk memberikan rincian mengenai rekeningnya kepada pihak ketiga yang melakukan kerjasama dengan Bank, agar Mobile Banking dapat digunakan . 34. Bank dapat menangguhkan atau mengakhiri kewenangan pemilik user untuk menggunakan Mobile Banking dengan memberikan pemberitahuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berlaku efektif. 35. Pemilik User ID dengan ini setuju, baik Bank maupun setiap lembaga keuangan yang turut serta dalam pihak ke3, tidak bertanggung jawab secara penuh kepada Pemilik User ID sehubungan dengan penggunaan Mobile Banking atau transaksi yang berkaitan dengan Mobile Banking berdasarkan rekening-rekening Pemilik User ID pada Bank atau tidak dapat digunakannya atau diperolehnya suatu layanan dengan Mobile Banking oleh Pemilik User ID dengan suatu cara apa pun atau setiap kehilangan atau kerugian yang mungkin diterima Pemilik User ID sebagai akibatnya. 36. Transaksi yang menggunakan Mobile Banking melalui jaringan Mobile Banking yang dilakukan Pemilik User ID setelah jam operasional akan diperlakukan sebagai transaksi titipan pada hari kerja berikutnya. 37. Kesalahan memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali akan menyebabkan diblokirnya User ID. 38. Akses layanan Mobile Banking Bank CTBC Indonesia akan dihentikan oleh Bank apabila: a. Nasabah Pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan Mobile Banking Bank CTBC Indonesia secara permanen yang antara lain disebabkan oleh: i. Nasabah Pengguna lupa Access ID/User ID dan atau Access PIN/PIN Mobile Banking. ii. Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan Mobile Banking Bank CTBC Indonesia. iii. Salah memasukkan Access PIN/PIN Mobile Banking Bank CTBC Indonesia sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. b. Diterimanya laporan tertulis dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User ID dan PIN oleh pihak lain yang tidak berwenang. c. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 39. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut di atas, Nasabah Pengguna harus menghubungi Customer Care Bank CTBC atau melakukan pendaftaran ulang di cabang pengelola rekening. 40. Nasabah wajib mengamankan User ID dan PIN Mobile Banking dengan cara: a. Tidak memberitahukan User ID dan PIN Mobile Banking kepada orang lain. b. Tidak mencatatkan PIN Mobile Banking pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain. c. Memusnahkan secepatnya Access ID dan PIN Mailer Mobile Banking setelah menerimanya. d. Berhati-hati menggunakan User ID dan PIN Mobile Banking Bank CTBC Indonesia agar tidak terlihat orang lain. Sering mengganti Password Mobile Banking Bank CTBC Indonesia secara berkala. 41. Nasabah Pengguna dapat menghubungi Call Centre Bank CTBC atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan Mobile Banking Bank CTBC Indonesia. 42. Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun. 43. Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat pembukaan rekening dan syarat rekening gabungan, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan sarana apapun. 44. Kuasa-kuasa baik yang tersurat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah Pengguna masih memperoleh layanan Mobile Banking Bank CTBC Indonesia atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada Bank. 45. Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan Mobile Banking Bank CTBC Indonesia, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah, atau Mobile Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank. 46. Untuk menghindari penyalahgunaan User ID, maka Pemilik User ID sangat disarankan untuk secara berkala mengganti Password melalui fasilitas yang terdapat di Mobile Banking. 47. Data-data Nasabah yang terdapat di Mobile Banking merupakan data rahasia antara Nasabah dengan Bank yang di atur di dalam peraturan Internal Bank. Bank tidak akan menggunakan data tersebut dan/atau memberikan data atau informasi Nasabah tanpa sepengetahuan Nasabah dan/atau persetujuan tertulis dari Nasabah. 48. Formulir atau Dokumen ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 49. PT. Bank CTBC Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. 50. Nasabah dapat menyampaikan berbagai keluhan dan/atau hal-hal lain yang dianggap telah merugikan Nasabah ke Layanan Pengaduan Konsumen yang telah disediakan oleh Bank.
Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan ini.
Batal
Copyright © 2015 Bank CTBC. All rights reserved.